PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 5 TAHUN 2022 . TENTANG . PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Menimbang . BUPATI BATANG, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal . 3 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 33, Pasal . Tahun 2020, angka ini melonjak menjadi 132 Kades, dan kembali meningkat pada tahun 2021 sebanyak 159 Kades dan tahun 2022 sebanyak 174 Kades. Salah satu faktor penyebab tingginya potensi korupsi dana desa adalah karena besarnya anggaran sekitar Rp. 1,1 hingga 1,3 miliar per desa, yang belum diimbangi dengan penguatan sistem monitoring dan Syarat-syarat. Meiliki surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Surat pernyataan bahwa siap untuk mengamalkan sila sila Pancasila, undang-Undang Dasar 1945 dan siap mempertahankan NKRI. Fotokopi ijaxah dari tingkat dasar hingga akhir lulus sekolah. Fotokopi akta kelahiran yang sudah berlegalisir. 391. Kepala DPMPD Kutim Yuriansyah Didampingi Kabid (Foto :Upnews.id) Upnews.id, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I pada tahun 2022-2023, yang bakal diikuti oleh 77 desa dari 17 kecamatan. Visi dan Misi sebagai Calon Kepala Desa. Surat Keterangan sebagai WNI dari Camat. Surat Keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian. neOiH.

persyaratan calon kepala desa 2022