PPPK Juga Bisa Jadi PNS 2023, Yuk Simak Syarat dan Ketentuannya! Sebanyak 1.476 guru PPPK Pemkot Surabaya menerima SK pengangkatan. ( (Istimewa)) JawaPos.com - PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya, PPPK dikontrak maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi target kinerja.
Sumber Antara. JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa guru akan tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ), sehingga masih ada peluang mereka menjadi PNS. Dilansir dari Antara, Sabtu (23/1/2021), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril
Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961. Di tahun 2021, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
Ada dosen yang termasuk PNS dan ada juga dosen swasta. Bagi Anda yang ingin menjadi dosen dan termasuk PNS, harus sudah mengambil S2 agar bisa masuk ke Golongan IIIB. Dosen dengan status PNS bisa mendapatkan gaji pokok Rp2.688.500-Rp 4.415.600 tergantung masa kerja. 3. Camat. Camat juga menjadi pekerjaan yang termasuk PNS.
Baca juga: Bukan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Formasi PPPK yang Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023. Pasal 131 A: Pertama, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.
AjEY.
guru tk bisa jadi pns