Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan umum mempunyai fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa; Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset Desa; Pengadministrasian Kaur memiliki tugas yaitu membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Dalam melaksanakan tugasnya, kaur tata usaha dan umum memiliki fungsi, antara lain: Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Ada Kaur umum, ada kaur tata usaha, ada kaur perencanaan, ada pula kaur keuangan yang sekarang menjabat juga sebagai bendaharawan desa. Perlu diketahui, jumlah kaur di masing-masing daerah itu tidak sama. Tergantung, seperti apa tingkat perkembangan desa yang diatur di masing-masing daerah itu. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; Kaur Desa merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Kaur sendiri merupakan singkatan dari Kepala Urusan. Kaur memiliki tugas pokok yaitu membantu Sekretaris Desa perihal urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. jKO4.

tugas kaur umum perangkat desa