Sistemzonasi atau pengaturan pembagian wilayah dalam PPDB SMA tahun 2017 untuk Kota Tangsel dibagi dalam Dua Zonasi, yakni Zonasi Satu, meliputi : Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pondok Aren. Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk " Calon Pesera Didik Baru SMA untuk tahun 2018/2019 propinsi banten hanya diperbolehkan
PENGUMUMANKELULUSAN SISWA KELAS XII SMAN 5 TANGERANG TAHUN PELAJARAN 2018/2019. Kamis, 04-Aug-2022. Login; Webmail; PPDB ONLINE; Toggle navigation. Beranda; Kepala Sekolah SMAN 5 Tangerang dengan ini menyatakan bahwa siswa kelas XII LULUS 100%. Tata Cara Mendaftar Ulang PPDB Tahun 2021/2022. Kamis, 08/07/2021. PERSYARATAN DAFTAR ULANG
Iamengatakan akan mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan kecurangan PPDB 2018 di wilayah Banten. "Saya punya bukti lain untuk melaporkan adanya dugaan suap saat proses PPDB Banten," tegasnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel Taryono mengaku, PPDB online untuk jenjang SMA sepenuhnya di bawah wewenang Disdik Provinsi
Okeeh kali ini ane share Passsing Grade hasil seleksi PPDB SMA/SMU Negeri DKI Jakarta tahun 2018. Tahap 1 - Jalur Lokal (zonasi), Tahap 2 dan Tahap 3 - Jalur Umum. Nilai yang tercantum adalah nilai rata-rata dalam sekala 100. Sumber data : https://ppdb.jakarta.go.id. MIPA.
PENGUMUMANPPDB 2022. INFORMASI PPDB 2022; HASIL SELEKSI ZONASI; Daftar Ulang Zonasi; Sains Club dan Bahasa adalah ekstra kurikuler SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan yang khusus mewadahi peserta didik SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan yang memiliki potensi di bidang akademik. Ekstra kurikuler ini mencakup 9 mata pelajaran 7 diantaranya
Bisniscom, JAKARTA - Pada hari ini, Selasa (3/7/2018), Provinsi Banten mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 secara online.. PPDB ini terdiri dari dua jalur yaitu jalur prestasi dan jalur umum plus luar zona. Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa berdasarkan Permendikbud No.14
dKzfd. INFORMASI PPDB/PSB TAHUN PELAJARAN 2018/2019 SMAN 13 KAB. TANGERANG JADWAL PELAKSANAAN DAN PERSYARATAN PSB / PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 SMA NEGERI 13 KABUPATEN TANGERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN A. JADWAL PSB/PPDB Pendaftaran secara online melalui Website PPDB Tata Cara Pendaftaran Online PPDB 2018 klik disini Waktu Pendaftaran PPDB 21-27 Juni 2018 Waktu Aktivasi PPDB 21-27 Juni 2018 mulai jam wib di SMAN 13 Kab. Tangerang Passing grade seleksi berdasarkan Zonasi dan Nilai Akhir SHUN SMP/Mts/Paket B Kuota Calon Peserta Didik Baru dari luar ZONA Kabupaten Tangerang yang diterima 8% 4% siswa prestasi, 4% siswa khusus bagi siswa yg pindah karena bencana alam/sosial Kuota Calon Peserta Didik Baru dari luar Provinsi Banten 2% dari keseluruhan daya tampung. Pengumuman Akhir Seleksi Senin 2 Juli 2018 Lapor Diri/Daftar Ulang 6-10 Juli 2018 Jam – wib MPLS Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 16, 17, 18 Juli 2018 Jam wib Tahun Ajaran Baru 16 Juli 2018 B. ALUR PENDAFTARAN KETENTUAN Pendaftaran Calon Peserta Didik tidak dipungut biaya apa pun GRATIS Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak/tidak dapat diganggu gugat Dalam hal penetapan tidak dilakukan dengan surat menyurat. PERSYARATAN UMUM Calon Peserta Didik Baru SMA adalah calon Peserta Didik Baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, Calon Peserta Didik Baru merupakan lulusan SMP/MTs/sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan. PERSYARATAN KHUSUS Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat, Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; Khusus calon peserta yang berasal dari luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah, Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019. Peserta didik mencantumkan Nomor Kartu Keluarga sesuai Domisili. Khusus peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu melampirkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM dan bukti lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. PERSYARATAN BERKAS VERIFIKASI Dilaksanakan disekolah yang dituju Menyerahkan bukti pendaftaran ONLINE secara langsung tanpa diwakilkan tidak menerima kolektif Ijazah SMP/MTs Asli dan Fotocopy yang dilegalisir Kepala SMP/MTs rangkap dua atau Keterangan Nilai Hasil UN 2017/2018 1 lembar; Kartu Keluarga Asli dan fotocopy 1 lembar, Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB; Surat Keterangan Tidak Mampu / Kartu Pra Sejahtera KPS /KIS /KKS /KIP Asli dan fotocopy 1 Lembar Bagi Jalur Keluarga Tidak Mampu; Sertifikat / Piagam Penghargaan Asli dan fotocopy 1 lembar dilegalisir Bagi Calon Siswa Jalur Prestasi; Berkas diserahkan dalam map folio. Catatan SHUN Murni Biru Siswa Miskin Kuning Prestasi Merah Luar Zona Hijau
ppdb sma tangerang 2018